"Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali," kata Ketua SNPMB, Mochamad Ashari, dalam webinar Sosialisasi SNPMB 2023 di ITS, dikutip Rabu, 7 Desember 2022.
Ashari menyebut SNBT 2023 digelar berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain. Namun, hal itu sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN bersangkutan.
Adapun persyaratan peserta sebagai berikut:
- Memiliki akun SNPMB
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023)
- Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ljazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023); Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan
- Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada 2021 atau 2022
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio
- Bagi peserta tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
- Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.
Baca juga: Syarat Lengkap Buat Sekolah dan Siswa Ikut SNBP 2023 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News