Ketua SNPMB, Mochamad Ashari, mengungkapkan syarat bagi sekolah yang mengikuti SNBP. Sekolah merupakan SMA/MA/SMK yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Adapun, ketentuan akreditasi untuk menentukan siswa eligible, yakni:
"Untuk sekolah akreditasi A sebesar 40 persen terbaik siswa di sekolahnya, akreditasi B 25 persen terbaik di sekolahnya, dan akreditasi C 5 persen," papar Ashari dalam webinar Sosialisasi SPMB 2023 secara daring, Selasa, 6 Desember 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ashari menyebut selanjutnya sekolah mengisi pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisi hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan akreditas.
Selanjutnya, persyaratan peserta. SNBP bisa diikuti siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada Tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul. Ashari menjelaskan prestasi unggul merupakan prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Kemudian siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS, memiliki nilai rapor semester I-V yang telah diisikan di PDSS dan untuk peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio," papar dia.
Adapun portofolio prestasi digolongkan dalam 10 jenis sebagai berikut:
- Olahraga
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya
- Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari)
- Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama)
- Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik)
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Fotografi
- Film dan Televisi
- Seni Pedalangan.
Baca juga: Jangan Tunda-Tunda! Sekolah dan Siswa Diminta Daftar SNPMB 2023 di Awal Pembukaan Pendaftaran |