Waryono mengatakan Al-Qur'an merupakan kitab bacaan yang memiliki estetika unik. Dari bacaan itu, lahirlah ilmu Tajwid yang dapat menghaluskan Al-Qur'an.
“Berbeda pengucapan dalam Al Qur'an, dapat mengubah makna asli yang ada dalam Al-Qur'an bahkan berimplikasi teologis. Maka uji kompetensi Al-Qur'an menjadi penting,” tegas Waryono dikutip dari laman kemanag.go.id, Senin, 4 Maret 2024.
Waryono menyebut juga perlu ada fasilitasi yang dapat mencakup sertifikasi kompetensi masif terhadap peningkatan kompetensi Al-Qur'an.
Kasubdit Pendidikan Al-Qur'an, Nurul Huda, menjelaskan penilaian kompetensi Guru Pendidikan Al-Qur'an digelar untuk memenuhi kewajiban lembaga mengupload syahadah ketika mereka mengajukan perizinan, baik dalam pendirian, pembukaan, maupun perpanjangan.
“Peningkatan SDM dosen Al-Qur'an pada perguruan tinggi umum akan difasilitasi dalam program Kementerian Agama agar menjadi penyambung lidah dalam penguatan literasi Al-Qur'an,” tutur Nurul Huda.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Amin Handoyo, menyambut baik Program Peningkatan Kompetensi untuk Guru dan Dosen. “Kami sangat berterima kasih bahwa Program Peningkatan Kompetensi Literasi Al-Qur'an untuk Guru dan Dosen dapat difasilitasi oleh Kementerian Agama,” ucap Amin.
Standarisasi Guru Pendidikan Al-Qur'an diikuti 35 peserta dari Jawa Tengah dan Yogyakarta. Sejumlah narasumber berasal dari institusi yang memiliki lembaga sertifikasi profesi dari BSNP.
Baca juga: Kualitas Literasi Masih Rendah, Kemenag Susun Standard Kompetensi Guru Pendidikan Al-Qur'an |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News