Bukan tanpa sebab, memang saat ini diusahakan agar tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak orang guna mencegah penyebaran virus korona yang sekarang pasiennya sudah mencapai 134 orang.
"Pengambilan ijazah kita serahkan pengaturannya oleh rektor masing-masing, sebaiknya dijadwalkan dengan rentang waktu yang cukup sehingga tidak menyebabkan kumpulan dan antrean yang padat," terang Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Baca juga: Kemendikbud Rekomendasikan Kampus Tunda Wisuda
Lebih lanjut terkait penanggalan ijazah, Nizam menjelaskan bahwa tanggal ijazah ditetapkan berdasarkan tanggal yudisium. Bukan waktu wisuda.
"Wisuda pada dasarnya hanya seremonial saja. Tapi kelulusan dasarnya ya yudisium kelulusan," jelasnya.
Sebelumnya, Kemendikbud menyarankan perguruan tinggi menunda kegiatan yang sifatnya berkumpul dalam jumlah besar. Salah satunya kegiatan wisuda.
"Kegiatan-kegiatan berkumpul itu dihindari. dikurangi, kalau perlu wisuda ditunda," kata Nizam.
Baca juga: Meski Wisuda Ditunda, Ijazah Tetap Bisa Diberikan
Meski ditunda, ijazah tetap bisa dibagikan terlebih dahulu. Sehingga bisa langsung digunakan untuk kebutuhan masing-masing baik untuk melamar kerja maupun melanjutkan studi.
"Wisuda bisa ditunda. Ijazah tetap bisa diberikan, sehingga tidak mengganggu bagi yang mau lanjut kerja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News