Pengamat Pendidikan dari Tamansiswa, Ki Darmaningtyas. DOK YouTube BPIP RI
Pengamat Pendidikan dari Tamansiswa, Ki Darmaningtyas. DOK YouTube BPIP RI

Pemecahan Nomenklatur Kemendikbudristek Perlu Ongkos Besar, Bukan Sekadar Ganti Papan Nama Lembaga

Ilham Pratama Putra • 24 September 2024 10:55
Jakarta: Pengamat pendidikan dari Tamansiswa, Ki Darmaningtyas, menanggapi wacana pemecahan nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurutnya, pemecahan nomenklatur menjadi sejumlah kementerian memerlukan ongkos besar.
 
"Baik, saat pemisahan maupun penggabungan kembali akan terjadi perubahan nomenklatur yang diikuti oleh ketersediaan anggaran yang cukup," kata Darmaningtyas kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2024.
 
Ongkos besar itu bukan sekadar mengubah papan nama lembaga, bukan pula sekadar mengganti kop surat, stempel lembaga, struktur organisasi dan sejenisnya. Perubahan tidak hanya di kementerian, tetapi juga institusi turunan, seperti sekolah, perguruan tinggi, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian.

"Tapi bisa dihitung berapa ongkos untuk pembuatan papan nama, kop surat, dan stempel bagi empat ribuan PTN atau PTS, 436.707 sekolah, dan lebih dari 130 UPT di lingkungan Kementerian, tentu bisa mencapai puluhan miliar," ujar dia.
 
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahaan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini membuka peluang Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyusun kabinet lebih dari atau kurang dari 34 menteri.
 
Perubahan undang-undang juga memberikan hak kepada presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berpeluang dipecah.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut pemecahan kementerian bergantung pada presiden terpilih. Sebab, presiden yang menentukan menteri maupun kementerian yang akan berjalan.
 
"Memang ini hak prerogatif Presiden," ujar dia kepada Medcom.id, Senin, 23 September 2024.
 
Fikri mengatakan wacana tersebut kemungkinan sudah didiskusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wacana pemecahan nomenklatur Kemendikbusristek disebut-sebut menjadi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah; Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.  
 
"Bila di-UU-kan maka sudah didelegasikan oleh pimpinan ke Baleg. Jadi mungkin anggota Baleg yang paham betul tentang dinamika wacana ini," tutur Fikri.
 
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemecahan Nomenklatur Kemendikbudristek Jadi Tiga Bisa Bikin Anggaran Besar

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan