"Regulasi yang berpihak pada korban sangatlah penting, karena pendekatan yang selama ini digunakan kebanyakan fokus pada menghukum pelaku dan mengesampingkan perlindungan dan pemenuhan hak korban," ujar Nadiem dalam webinar Lawan Tabu, Perempuan Berani Bersuara, Selasa, 8 Maret 2022.
Dia menuturkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir untuk memberikan pendekatan berpihak kepada korban. Terutama, menyelamatkan hak pendidikan korban.
"Terutama hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu Aturan ini juga menekankan untuk pemenuhan hak korban dengan disabilitas dan kelompok rentan lainnya," ujar Nadiem.
Dia berharap seluruh pihak mendukung keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan ini mendorong semua warga bergotong-royong melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Saya harap kolaborasi kita ke depan akan semakin menguat untuk implementasi aturan ini semua kampus Indonesia dan tidak lupa juga saya ingin mengajak teman-teman mahasiswa untuk menyatukan langkah bersama mewujudkan kampus yang 100 persen merdeka dari kekerasan seksual," tutur dia.
Baca: Nadiem: Kekerasan Seksual pada Anak Sebabkan Putus Sekolah Hingga Kehilangan Cita-cita
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id