Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Aturan untuk Korban Kekerasan Seksual Penting, Jangan Melulu Fokus Hukum Pelaku

Ilham Pratama Putra • 08 Maret 2022 11:55
Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Beleid diterbitkan lantaran selama ini banyak aturan hanya fokus menghukum pelaku.
 
"Regulasi yang berpihak pada korban sangatlah penting, karena pendekatan yang selama ini digunakan kebanyakan fokus pada menghukum pelaku dan mengesampingkan perlindungan dan pemenuhan hak korban," ujar Nadiem dalam webinar Lawan Tabu, Perempuan Berani Bersuara, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Dia menuturkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir untuk memberikan pendekatan berpihak kepada korban. Terutama, menyelamatkan hak pendidikan korban.

"Terutama hak untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu Aturan ini juga menekankan untuk pemenuhan hak korban dengan disabilitas dan kelompok rentan lainnya," ujar Nadiem.
 
Dia berharap seluruh pihak mendukung keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan ini mendorong semua warga bergotong-royong melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
 
"Saya harap kolaborasi kita ke depan akan semakin menguat untuk implementasi aturan ini semua kampus Indonesia dan tidak lupa juga saya ingin mengajak teman-teman mahasiswa untuk menyatukan langkah bersama mewujudkan kampus yang 100 persen merdeka dari kekerasan seksual," tutur dia.
 
Baca: Nadiem: Kekerasan Seksual pada Anak Sebabkan Putus Sekolah Hingga Kehilangan Cita-cita
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan