Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Tugas Hilang dalam RUU Sisdiknas, Mendikbudristek Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Ilham Pratama Putra • 08 April 2022 13:34
Jakarta: Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengungkapkan tanggung jawab Mendikbudristek terhadap pendidikan nasional dihilangkan dalam Rangangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia menilai hal itu sebagai isyarat menteri lepas tangan terhadap dunia pendidikan.
 
"Kalau di dalam draf hanya dinyatakan menteri adalah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan. Maka akan terjadi kemungkinan menterinya tidak mau bertanggung jawab. Karena tidak ada di UU-nya saya harus bertanggung jawab," kata Doni dalam siaran YouTube bertema Pendidikan Karakter Utuh, Jumat, 8 April 2022.
 
Doni menyatakan penghilangan tanggung jawab itu tidak bisa dibenarkan. Bagaimanapun Mendikbudristek ialah menteri yang bertanggung jawab terhadap pendidikan nasional.

"Yang artinya, kegagalan pemerintah daerah dalam pendidikan adalah kegagalan Kemendikbudristek juga. Kegagalan layanan pendidikan di daerah adalah kegagalan layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah pusat," tutur dia.
 
Dia khawatir pelepasan tanggung jawab itu membuat pemerintah pusat dapat menyalahkan pemerintah daerah atau yayasan ketika gagal menyelenggarakan pendidikan. Doni menegaskan menjalankan UU Sisdiknas merupakan tanggung jawab seluruh pihak.
 
"Jadi, ketika kita harus mendesain sebuah Sisdiknas, artinya melibatkan partisipasi peranan dalam sebuah ekosistem pendidikan secara nasional," tegas dia.
 
Baca: Tanggung Jawab Mendikbudristek dalam Pendidikan Nasional Hilang di RUU Sisdiknas
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan