"Kalau di dalam draf hanya dinyatakan menteri adalah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan. Maka akan terjadi kemungkinan menterinya tidak mau bertanggung jawab. Karena tidak ada di UU-nya saya harus bertanggung jawab," kata Doni dalam siaran YouTube bertema Pendidikan Karakter Utuh, Jumat, 8 April 2022.
Doni menyatakan penghilangan tanggung jawab itu tidak bisa dibenarkan. Bagaimanapun Mendikbudristek ialah menteri yang bertanggung jawab terhadap pendidikan nasional.
"Yang artinya, kegagalan pemerintah daerah dalam pendidikan adalah kegagalan Kemendikbudristek juga. Kegagalan layanan pendidikan di daerah adalah kegagalan layanan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah pusat," tutur dia.
Dia khawatir pelepasan tanggung jawab itu membuat pemerintah pusat dapat menyalahkan pemerintah daerah atau yayasan ketika gagal menyelenggarakan pendidikan. Doni menegaskan menjalankan UU Sisdiknas merupakan tanggung jawab seluruh pihak.
"Jadi, ketika kita harus mendesain sebuah Sisdiknas, artinya melibatkan partisipasi peranan dalam sebuah ekosistem pendidikan secara nasional," tegas dia.
Baca: Tanggung Jawab Mendikbudristek dalam Pendidikan Nasional Hilang di RUU Sisdiknas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News