"Di dalam draf RUU Sisdiknas tentang tugas seorang menteri, memiliki perubahan-perubahan yang fundamental. Perubahannya ada dua, yaitu dihapuskannya kata tanggung jawab dan pendidikan nasional," kata Doni dalam siaran YouTube bertema Pendidikan Karakter Utuh, Jumat, 8 April 2022.
Doni menyebut hal itu bakal menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa tanggung jawab dan pendidikan nasional dalam tugas menteri dihapuskan. Doni membandingkan dengan definisi menteri dalam undang-undang yang sudah ada.
Salah satunya dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang disebut Menteri adalah orang yang betanggung jawab di dalam pendidikan nasional.
"Sedangkan di dalam definisi yang sekarang, menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendididikan. Jadi, ada perubahan-perubahan fundamental," tutur dia.
Doni menilai kata tanggung jawab dan pendidikan nasional penting disebutkan. Hal itu guna mempertegas posisi seorang menteri dalam menjalankan tugas.
"Karena menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, jadi harus ada kata tanggung jawab dan harus ada kata pendidikan nasional. Menteri itu adalah orang yang bertanggung jawab terhadap ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Maka UU-nya disebut sebagai UU Sistem Pendidikan Nasional, bukan UU Sistem Pendidikan," tutur dia.
Baca: Kemendikbudristek: Madrasah Ada di Tubuh RUU Sisdiknas, Hanya Nomenklatur yang Masuk Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News