Hal tersebut muncul dalam sidang terbuka Promosi Doktor Indra L. Nainggolan di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Rabu (22/4/2026). "Negara perlu memberikan kesempatan bagi Pejabat TUN untuk memperjuangkan preferensi kepentingan umum guna kemampuan dalam mencapai kesejahteraan semua warga negara melalui peninjauan kembali, " ujar Indra di hadapan para penguji sidang promosi Doktor dengan judul disertasi "Rekonsepsi Hak Pejabat Tata Usaha Negara untuk Melakukan Peninjauan Kembali Berdasarkan Asas Negara Hukum".
Direktur Riset Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) ini menguraikan kewenangan PK oleh Pejabat TUN telah dibatalkan MK melalui putusan MK No 24/PUU-XXII/2024. Namun, kata Indra, dalam praktiknya Mahkamah Agung (MA) masih mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh Badan atau Pejabat TUN. "Dasar
dikabulkan peninjauan kembali tersebut adalah Peradilan Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan tenggang waktu permohonan yang melebihi ketentuan undang-undang," sebut Indra.
Lebih lanjut Indra menyebutkan dalam pertimbangannya hakim menganggap Pejabat TUN tetap relevan untuk melakukan peninjauan kembali. "Sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang," ingat Indra.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini berpandangan penghapusan peninjauan kembali telah menempatkan persoalan TUN
yang begitu kompleks terkesan dibuat sempit. "Seolah-olah fungsi pemerintahan hanya berkaitan dengan masalah tertentu, sehingga menghambat kesejahteraan
masyarakat," tegas Indra.
Di bagian akhir, Indra menyarankan agar kewenangan PK bagi Pejabat TUN dapat dibuktikan dalam UU dengan melakukan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur peninjauan kembali bagi Badan atau Pejabat TUN untuk kondisi tertentu berdasarkan kepentingan umum. "Kami rekomendasikan agar kewenangan PK bagi pejabat TUN dibunyikan dalam perubahan UU Peradilan TUN, tapi untuk memastikan menjaga kepentingan umum," tandas Indra.
Dalam sidang Promosi Doktor tersebut diuji oleh sejumlah guru besar dan akademisi dari pelbagai perguruan tinggi hukum yakni Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.(mantan Hakim MK), Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H.(guru besar UPN Veteran Jakarta), Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., (HC). (Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), Prof. Dr. R. Lina Sinaulan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), Dr. Erwin Owan Hermansyah, S.H., M.H. (FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), Dr. Amalia Syauket, S.H., M.Si. (FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), dan Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. (FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).
| Baca juga: Selamat! Prodi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta Raih Akreditasi Unggul |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News