"Tawaran pengganti UN walaupun terkesan populis, dengan skema 'Penulusuran Minat dan Bakat' belum diurai secara jelas dan implementatif," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Jakarta, Senin 18 Maret 2019.
Padahal, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pemerintah tak bisa sembarang menghapus UN. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi, pertama peningkatan kompetensi guru, kedua membuka akses pendidikan secara menyeluruh dan merata. Ketiga meningkatkan pemenuhan standar sarana dan prasarana.
"UN tetap dilaksanakan sebagai bahan pemetaan walaupun tidak harus dilaksanakan di akhir tahun jenjang sekolah," ujarnya.
Sejatinya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merencanakan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI). Program ini ditujukan untuk siswa kelas III, V, VIII, dan XI yang terlibat dalam program AKSI tersebut.
Baca: Organisasi Guru Menanti Blue Print Guru
Sementara itu di sisi lain, dalam debat semalam kedua pasang cawapres belum menjawab semua persoalan guru dan pendidikan di Indonesia ini. Keduanya lebih bermain di isu-isu populis soal pendidikan.
"Namun belum menjawab dan menyelesaikan persoalan mendasar pendidikan seperti yang ditulis di atasm seperti rendahnya kompetensi guru, perolehan nilai siswa (PISA) yang masih rendah, dan masalah link and match," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id