Berdasarkan hasil analisis akreditasi sekolah dan madrasah yang dilakukan BAN-S/M di 2018 diketahui, nilai standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan standar sarana prasarana pendidikan masih di bawah nilai rata-rata standar lainnya. Nilai tersebut merujuk pada tingkat pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Hasil pada satuan pendidikan jenjang SD dan MI misalnya, rata-rata nilai standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta sarana prasarana masih di bawah nilai rata-rata standar lainnya. Baik untuk sekolah dengan kategori sasaran baru maupun reakreditasi. Contoh, untuk jenjang SD pada sasaran baru, capaian pemenuhan standar PTK sebesar 71,7 dan sarpras sebesar 69,7.
"Kondisi ini juga terjadi di semua jenjang pendidikan (SMP dan SMA sederajat)," kata Ketua BAN-S/M, Toni Toharudin kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.
Baca: Praktisi: Sistem Zonasi Perlu Jaminan Keberlanjutan
Toni berharap, hasil akreditasi menjadi bagian penting dari pelaksanaan sistem zonasi pendidikan. Sehingga hasil yang diharapkan dari sistem zonasi akan tercapai, di sisi lain juga berdampak pada meningkatnya nilai akreditasi sekolah dan madrasah.
"Karena tujuan zonasi itu ingin mempercepat pemerataan pendidikan yang bermutu," ujar Toni.
Realisasi jumlah sekolah/madrasah yang diakreditasi dan telah ditetapkan sampai tanggal 10 Desember 2018 sebanyak 51.979 Sekolah dan Madrasah dari kuota 54.000 yang ada. "Jumlah tersebut belum menyertakan hasil akreditasi sekolah/madrasah dari Provinsi Papua dan Papua Barat, karena ada kendala teknis dan baru dalam proses penetapan," kata Toni.
Dari jumlah sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, 17.695 (34.04%) merupakan kategori sekolah/madrasah sasaran baru dan 34.284 (65.96%) sekolah/madrasah kategori reakreditasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News