Ilustrasi undang-undang. Medcom
Ilustrasi undang-undang. Medcom

Penyusunan RUU Sisdiknas Dinilai Tidak Partisipatif, Melanggar Asas Pembentukan Perundang-undangan

Ilham Pratama Putra • 07 Oktober 2022 10:47
Jakarta: Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak partisipatif. KPN menilai penyusunan RUU Sisdiknas telah melanggar asas pembentukan perundang-undangan.
 
"Pembahasan RUU tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi publik dan semangatnya bertentangan dengan pemenuhan standar-standar hak atas pendidikan," kata perwakilan KPN, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
 
Kabid Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu menyebut sikap pemerintah yang menolak membuka draf RUU Sisdiknas telah melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan. Dia menuturkan Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 88 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014 Pasal 171 mewajibkan pemerintah mempublikasikan draf RUU sejak tahap perencanaan dan penyusunan.

"Kemudian, hal tersebut berdampak pada proses perencanaan dan penyusunan RUU Sisdiknas menjadi tidak partisipatif dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 96 UU P3," papar dia.
 
Iman menyebut fakta beberapa pemangku kepentingan mengeluhkan terbatasnya ruang yang diberikan pemerintah dalam beberapa uji publik menunjukkan pelaksanaannya berpotensi manipulatif. Dia mengatakan tak ada sama sekali semangat kolaboratif dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
 
"Hal ini juga menjadi catatan buruk dan pola keberulangan bagi Pemerintah dan DPR dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Nasib serupa dapat dilihat pada pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara hingga RKUHP," tutur dia.
 
Baca juga: Isi RUU Sisdiknas Tak Dikomunikasikan dengan Baik kepada Masyarakat 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan