Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK-IDI) Djoko Widyarto JS - Medcom.id/Annisa Ambarwaty
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK-IDI) Djoko Widyarto JS - Medcom.id/Annisa Ambarwaty

Kepatuhan Guru Menjalani Kode Etik Bisa Berkaca pada Profesi Dokter

Medcom • 09 September 2022 11:04
Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK-IDI) Djoko Widyarto JS menuturkan profesi guru dan dokter sama-sama memiliki kode etik. Namun, pada pelaksanaannya kode etik guru tidak memiliki kekuatan mengikat seperti kode etik kedokteran. 
 
“Karena ada acuan internasional, namanya International Code of Medical Ethic yang lahir pada 1949 di London,” kata dia Djoko dalam webinar bertajuk “Pentingnya Kode Etik Guru” secara daring, Kamis, 8 September 2022. 
 
Djoko menjelaskan Indonesia baru memiliki kode etik kedokteran pada 1969 atau 20 tahun setelah International Code of Medical Ethic diperkenalkan. Proses pembentukan kode etik kedokteran Indonesia cukup panjang dan berkali-kali mengalami perdebatan, hingga akhirnya dirumuskan.

Dia mengungkapkan dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terdapat perhimpunan dokter-dokter spesialis yang jumlahnya cukup banyak. Setiap perhimpunan dokter-dokter spesialis tersebut memiliki kode etik sendiri, namun tetap mengacu pada kode etik kedokteran Indonesia.
 
“Masing-masing punya kode etik tapi acuannya kode etik kedokteran Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan hal-hal yang diatur secara spesifik dituangkanlah dalam kode etik masing-masing,” papar Djoko.
 
Ketua MKEK-IDI itu mengatakan hal tersebut bisa diterapkan di organisasi profesi guru. Yakni, dibuat kode etik umum, lalu dibuat kode etik turunan untuk masing-masing spesialis. 
 
“Secara umum bisa dibuat, tapi secara spesifik guru per mata pelajaran itu kan punya kekhasan sendiri-sendiri nah ini yang perlu dipertimbangkan,” tutur dia.
 
Djoko menyebut alasan semua dokter patuh terhadap kode etik kedokteran Indonesia karena didasari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 sesuai putusan MK Nomor 82 tahun 2015, dan Sumpah Dokter. Setiap dokter yang disumpah harus taat pada sumpah dan taat pada kode etik kedokteran Indonesia (Annisa Ambarwaty). 
 
Baca juga: Memahami Kode Etik Guru: Pengertian, Isi, Fungsi dan Pelaksanaannya 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan