"Sudah ditangani oleh tim. Kita menunggu prosesnya, karena semuanya memerlukan waktu. Kita juga sudah ada SOP berapa lama," jelasnya saat dihubungi, dikutip Rabu, 12 Oktober 2022.
Ova membenarkan kasus tersebut sudah diterima tim Satgas PPKS. Sesuai prosedur, tim langsung bekerja untuk mengumpulkan data, sebagai pertimbangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, bukan hanya kasus kekerasan seksual yang menjadi fokus utama UGM. Bahkan, sebelum Kemenbudristek mengeluarkan aturan soal PPKS, UGM sudah memiliki unit khusus.
Satgas atau unit layanan tersebut sudah menangani banyak kasus di lingkungan kampus, termasuk memberikan literasi.
"Kasus semacam ini sudah dilaporkan ke satgas dan tim untuk klarifikasi dan pengumpulan data. Untuk bisa memberikan pertimbangan sebaik-baiknya. Jadi, tim sudah bergerak," imbuh Ova.
Pihaknya memastikan kasus pelecehan tersebut akan diselesaikan secepat mungkin. Sebab, UGM juga memiliki tim penyangga di masing-masing fakultas, yang bisa bergerak cepat.
"Kalau universitas kan seolah-olah jauh, dengan adanya 20 fakultas yang sangat beragam. Jadi kita punya unit penyangga di masing-masing fakultas," tukasnya.
Baca juga: Rektor UGM Sebut Kasus Kekerasan di Kampus Terbanyak Setelah Institusi Militer |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News