Nunuk mengungkapkan pencairan gaji baru dapat dilakukan karena terdapat rangkaian proses panjang. Selain itu, pencairan gaji sangat bergantung pada Pemerintah Daerah (Pemda).
"Guru tersebut baru menerima rapelnya pada Oktober atau November. Jadi, rapel itu tetap ada, karena gaji itu sudah Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) sesuai dengan daerahnnya masing-masing," kata Nunuk dalam Rapat Kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dikutip Kamis, 29 September 2022.
Nunuk menjelaskan saat ini guru PPPK lolos seleksi pada 2021 masih dalam proses pengangkatan. Guru-guru tersebut dinyatakan lulus pada November 2021.
"Jadi, ada anggapan guru jika sudah diumumkan lulus, mereka akan menerima gaji. Karena kemarin juga ada pertanyaan kepada kami, kok sembilan bulan gaji belum dibayarkan," tutur Nunuk.
Nunuk menjelaskan gaji mulai disediakan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) per Januari 2022 di Pemda. Namun, pencairan gaji belum dapat dilakukan karena masih ada proses pemberkasan, verifikasi, dan validasi berkas oleh Pemda yang diperkirakan memakan waktu hingga Maret 2022.
"Sehingga paling cepat mereka baru diangkat paling cepat oleh Pemda yang sangat akomodatif akan mengangkat pada April 2022. Namun, berdasarkan data kami, rata-rata Pemda itu baru mengangkat pada Juni atau Juli 2022," ujar Nunuk.
Baca juga: Hotman Paris: Tolong KPK ke Bandar Lampung, Guru Honorer Tidak Digaji, Uang Rp43 Miliar ke Mana? |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News