Namun, saat ini guru tersebut masih harus mengajar dengan status guru honorer tanpa gaji. Sebab, SK pengangkatan PPPK guru tak kunjung diterbitkan.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi guru. Pengacara Hotman Paris yang menerima aduan guru honorer tersebut mempertanyakan uang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sejatinya dialirkan untuk penggajian guru honorer tersebut.
Hotman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keberadaan uang tersebut di Bandar Lampung. Sebab, jumlah uang yang alokasikan kepada guru sangat besar.
"Mohon kepada KPK tolong segera turun untuk memeriksa penggunaan uang yang sudah dikirimkan oleh Kemenkeu, Rp43 miliar katanya, penggunaannya hanya untuk gaji honorer, tolong KPK segera langsung ke Bandar Lampung," kata Hotman alam unggahannya di akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Selasa, 27 September 2022.
Hotman menyebut guru honorer itu juga terancam mengikuti tes ulang PPPK. Hotman meminta tak ada intrik mempersulit pengangkatan guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK.
"Katanya dibikin lagi persyaratan baru harus tes baru dan harus lolos dengan nilai 70, padahal mereka sudah dinyatakan lolos oleh pihak BKN. Apakah ini teknik tes baru ini secara tidak langsung teknik terselubung untuk mereka sebagai pegawai dan juga untuk menghindari mereka menerima gaji?" tanya Hotman.
Baca juga: Guru Honorer di Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris: Lolos PPPK Tak Kunjung Diangkat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News