Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

P2G: Dunia Pendidikan Kena Prank DPR Lewat UU Ciptaker

Ilham Pratama Putra • 06 Oktober 2020 12:17

Kedua, alasan yuridis konstitusional. Satriwan menyebut bahwa UU ini jelas-jelas mengkhianati jiwa UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea empat, Pasal 28C ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1, yang terang-benderang menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara.
 
"Rasanya saya jadi malu mendidik siswa tentang materi hakikat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan lembaga DPR, jika DPR sendiri tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat, tetapi mewakili investor. DPR bertanggungjawab atas dibukanya kembali kapitalisasi pendidikan," kata dia.
 
Alasan ketiga, yakni secara pedagogis. Kepala Bidang P2G Fauzi Abdillah mengatakan, orientasi memperoleh keuntungan laba dalam pendidikan malah mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi dari siswa.

"Siswa perlu mendapatkan pengalaman belajar dan pencapaian pembelajaran yang mencukupi, bukan seberapa besar guru atau sekolah mendapatkan untung," terang Fauzi.
 
Baca: Klaster Pendidikan Masuk UU Ciptaker, Taman Siswa Bakal Gugat ke MK
 
Terakhir, penolakan secara sosiologis, yakni terkait munculnya pembedaan performa lembaga pendidikan mahal dan murah. Potensi kesenjangan sosial ekonomi diperkirakan semakin nyata akibat masuknya klaster pendidikan dalam UU Ciptaker.
 
"Negara wajib memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, bukan pendidikan yang menguntungkan segelintir kapitalis dari kalangan atas," kata Fauzi.
 
P2G juga berencana melakukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sama halnya yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS). P2G berharap UU Ciptaker, khususnya klaster pendidikan, bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas. Keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan