Terbaru beredar petisi soal penggabungan dua Kementerian ini di Change.org dengan judul SDM Kemenristek/BRIN "Bubar" Bersuara: Pindah-Pindah, Kapan Kerjanya? Petisi ini merupakan bentuk ketidakpuasan SDM internal Kemenristek atas wacana peleburan tersebut.
Dikutip dari petisi tersebut, dengan adanya peleburan ini membuat tim Sumber Daya Manusia Kemenristek/BRIN tidak optimal dalam bekerja. Terlebih, pada 2019 atau di era Kabinet Baru Presiden Jokowi “Kabinet Indonesia Maju” dimulai, Kemenristek/BRIN mengalami beberapa kali proses penyesuaian yang rumit.
Dimulai dari menyatukan seluruh Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian di bawah Kemenristek/BRIN. Yakni BPPT, LIPI, LAPAN, BATAN, BAPETEN, beserta lembaga atau unit lain di bawah Kemenristek/BRIN yakni Lembaga Molekuler Eijkman, PP IPTEK, Puspiptek.
“Ditambah penyesuaian berbagai kebijakan Kemenristek yang dalam kabinet sebelumnya adalah Kemenristekdikti. Penyesuaiannya saja membutuhkan waktu banyak,” tulis petisi tersebut yang dikutip, Minggu, 11 April 2021.
Baca juga: Menristek Berharap Transisi Peleburan Dua Kementerian Berjalan Mulus
Lebih lanjut, pembuat petisi tersebut juga menyinggung soal Kemenristek/BRIN yang sejak disahkan hingga akhirnya dilebur tidak memiliki struktur organisasi. Parahnya, kementerian ini diminta menanggung beban tanggung jawab riset dan inovasi di saat pandemi covid-19.
“Betapa nahas, Kemenristek/BRIN seperti anak tiri, sangat dibutuhkan, tetapi tidak banyak diperhatikan. Terbukti dengan penanganan terhadap hal paling dasar yang diperlukan dalam suatu organisasi, yaitu struktur,” imbuhnya.
Situasi pandemi ini membuat tim SDM di lingkaran kementerian tersebut bingung. Apalagi, penggabungan ini pastinya akan memakan waktu lama.
“Akan memakan waktu berapa lama untuk penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Pindah-pindah begini. Lalu kapan kerjanya?” tutup petisi tersebut.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis, 8 April 2021. Salah satunya terkait penggabungan tugas antara dua kementerian.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya. Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis, 8 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News