"Kita menunggu pengumuman dari Presiden saja," katanya Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 April 2021.
Ia mengatakan, bahwa setelah pengumuman oleh Presiden, nantinya Badan Riset dan Inovasi Teknologi akan berdiri sendiri seperti beberapa lembaga otonom lain seperti BNPB dan sebagainya.
Namun, ia berharap di masa transisi penggabungan dua kementerian tersebut, tidak akan mengganggu agenda-agenda riset yang sudah menjadi prioritas.
"Kita harapkan masa transisinya bisa mulus sehingga tidak mengganggu agenda-agenda riset prioritas," jelasnya.
Baca juag: Pamit, Menristek Kenang Kunjungan Kerja Pertama dan Terakhirnya di Unhas
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis, 8 April 2021. Salah satunya terkait penggabungan tugas antara dua kementerian.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya. Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis, 8 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News