Mendikbud Nadiem Makarim. Zoom
Mendikbud Nadiem Makarim. Zoom

PTM Terbatas, Izin Orang Tua Tetap Jadi Penentu

Ilham Pratama Putra • 30 Maret 2021 15:32
Jakarta: Satuan pendidikan wajib menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah vaksinasi dilakukan kepada guru dan tenaga kependidikan. Namun, pelajar masih bisa memilih untuk tidak hadir di sekolah jika tak mendapat izin orang tua.
 
"Jadinya sekolah, guru dan tenaga kependidikan wajib melayani memberikan pelayanan PTM terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," kata Mendikbud Nadiem dalam Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa 30 Maret 2021.
 
Nadiem menyebut pemerintah memberikan dua opsi dalam pelaksanaan pembelajaran lewat kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Yakni, PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Masih ada opsi PJJ, kenapa masih harus ada, karena protokol kesehatan yaitu maksimal kapasitasnya 50 persen, jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi PTM terbatas, masih harus melalui rotasi, sistem rotasi sehingga harus menyediakan PTM dan juga PJJ," tutur dia.
 
Baca: Nadiem: PTM Terbatas Harus Berhenti Sementara Saat Ada PPKM Mikro
 
Nadiem menekankan PTM kali ini sifatnya terbatas. PTM dimaksud bukan seperti proses belajar mengajar sebelum ada pandemi covid-19.
 
"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," ujar Nadiem.
 
Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan layanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Opsi itu diwajibkan bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
 
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Korona. SKB diteken Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan