Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan pelayanan terkait pembukaan program studi (prodi) akademik pada perguruan tinggi swasta (PTS). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PTS dalam membuka prodi baru.
Mengutip informasi resmi Ditjen Dikti, syarat pertamanya yaitu pemimpin PTS mengajukan surat permohonan pembukaan prodi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, telah memiliki akta notaris tentang pendirian badan penyelenggara beserta perubahannya.
Terdapat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Keputusan Izin Pendirian Perguruan Tinggi untuk program magister dan doktor.
Syarat ketiga, memiliki persetujuan tertulis badan penyelenggara tentang studi akademik yang diusulkan. Keempat, memiliki pertimbangan tertulis senat perguruan tinggi tentang pembukaan prodi akademik yang diusulkan.
Baca: Unpad Beri Keringanan UKT, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Kelima, memenuhi persyaratan minimum akreditasi prodi akademik sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi. Keenam, memperoleh rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama satu tahun sejak diterbitkan).
Syarat ketujuh, dosen tetap untuk satu prodi paling sedikit berjumlah lima orang calon dosen di Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi. Kecuali, ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan prodi akademik. Kesembilan, kurikulum prodi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Peraturan Perundang-undangan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan