Menurut Andri dikutip dari siaran pers, jika dibiarkan kondisi ini akan berbahaya dan dapat membawa bangsa kembali pada situasi gelap sebelum reformasi. Menurut Andri, sudah saatnya semua pihak melihat lagi hukum acara pidana, apakah masih layak dipertahankan atau justru perlu melakukan kajian-kajian lebih kritis.
"Apakah terlalu banyak diskresi yang akan membahayakan publik. Jika kemungkinan terburuk harus dilawan di pengadilan, kita lawan. Jangan sampai hal ini dibiarkan,” tandas Andri Forum Diskusi Salemba Policy Center ILUNI UI dengan tema “Menimbang Demonstrasi pada Masa Pandemi: Ekspresi Berserikat dan Ketertiban Umum", Sabtu, 8 Mei 2021.
Diskriminasi Penindakan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga mengkritisi diskriminasi yang terjadi pada penindakan atas nama pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Berdasarkan laporan Bawaslu, justru ada banyak pelanggaran prokes yang terjadi saat pilkada dan tidak mendapat penindakan hukum.
Namun, mahasiswa dan para buruh yang ikut serta dalam aksi demonstrasi justru ditangkap bahkan ketika mereka sudah selesai aksi. “Data-data dan foto-foto yang beredar menunjukkan mahasiswa ditangkap bukan karena protokol kesehatan. Ada surat telegram Kapolri yang meminta meredam, mencegah, dan mengalihkan aksi,” sorot Asfinawati.
Selain itu, Asfin membeberkan, ada pola-pola hambatan kebebasan berpendapat di muka umum melalui pendidikan, serangan digital, penghalang-halangan aksi, termasuk pencegatan di berbagai tempat yang dilakukan dengan perencanaan. “Kalau menggunakan pelanggaran HAM yang berat, unsur sistematis sudah terpenuhi karena ada kebijakan dan berbagai pejabat publik yang juga menyampaikan secara terbuka,” sebut dia.
Baca juga: Alasan 9 Pedemo Hardiknas Jadi Tersangka
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (TAU KSP) Donny Gahral Adian meyakinkan, pemerintah tetap membuka ruang kebebasan berekspresi di tengah pandemi. Jika ada dinamika di lapangan, hal tersebut akan ditindaklanjuti. Termasuk kebutuhan akan protokol untuk menyampaikan pendapat di muka umum pada masa pandemi.
“Tidak ada niatan atau policy untuk pengetatan dan represi masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. Tapi kalau di lapangan ada dinamika, KSP pasti akan mencatatnya dan menjadi koreksi internal. Semoga bisa diselesaikan, termasuk harapannya agar tidak mudah melakukan pemidanaan jika ada pelanggaran protokol kesehatan,” tegas Donny.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Andre Rahadian meminta status tersangka para peserta aksi yang ditangkap saat demo Hardiknas 2021 pada 2 Mei lalu agar dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id