Jakarta: Polisi membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap sembilan pedemo aksi damai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021. Mereka disebut tidak mengindahkan peringatan polisi.
"Sejak (Senin, 3 Mei 2021) pagi sudah demo. Sekitar pukul 16.30 WIB diingatkan untuk pertama (demo) sebaiknya cukup mengingat ini juga hari puasa dan juga situasi pandemi covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.
Namun, Yusri mengatakan peringatan itu tidak dihiraukan kesembilan pedemo itu. Mereka tetap melanjutkan demonstrasi. Polisi memberikan peringataan kedua, tetapi tak juga dipatuhi. Mereka berdemo hingga pukul 17.30 WIB.
Baca: Kasus Covid-19 di Ibu Kota Bertambah 416
"Kita sampaikan yang terakhir untuk segera membubarkan," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan dari sembilan orang itu, empat di antaranya mahasiswa, selebihnya buruh. Mereka juga ikut unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu, 1 Mei 2021.
"Hardiknas hadir, Hari Buruh hadir juga mereka-mereka semua ini," ucap Yusri.
Yusri mempersilakan masyarakat berdemonstrasi, tetapi tetapi menaati protokol kesehatan penanganan covid-19. Dia menyebut polisi tak ingin kasus covid-19 semakin tinggi di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
"Ada menyampaikan hak asasi manusia boleh saja. Tapi, juga ada hak dan kewajiban untuk memperhatikan hak sehat di masa pandemi ini. Nah, semuanya ini yang harus seimbang antara hak untuk berkumpul dan hak untuk sehat," kata Yusri.
Kesembilan orang itu tidak ditahan. Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap mereka hanya empat bulan kurungan. Mereka dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Demonstrasi itu digelar di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Jakarta. Demo itu menimbulkan kerumunan massa.
Jakarta: Polisi membeberkan alasan penetapan tersangka terhadap sembilan pedemo aksi damai peringatan Hari Pendidikan Nasional (
Hardiknas) 2021. Mereka disebut tidak mengindahkan peringatan polisi.
"Sejak (Senin, 3 Mei 2021) pagi sudah demo. Sekitar pukul 16.30 WIB diingatkan untuk pertama (demo) sebaiknya cukup mengingat ini juga hari puasa dan juga situasi pandemi covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.
Namun, Yusri mengatakan peringatan itu tidak dihiraukan kesembilan pedemo itu. Mereka tetap melanjutkan demonstrasi. Polisi memberikan peringataan kedua, tetapi tak juga dipatuhi. Mereka berdemo hingga pukul 17.30 WIB.
Baca:
Kasus Covid-19 di Ibu Kota Bertambah 416
"Kita sampaikan yang terakhir untuk segera membubarkan," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan dari sembilan orang itu, empat di antaranya mahasiswa, selebihnya buruh. Mereka juga ikut unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu, 1 Mei 2021.
"Hardiknas hadir, Hari Buruh hadir juga mereka-mereka semua ini," ucap Yusri.
Yusri mempersilakan masyarakat berdemonstrasi, tetapi tetapi menaati
protokol kesehatan penanganan covid-19. Dia menyebut polisi tak ingin kasus covid-19 semakin tinggi di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
"Ada menyampaikan hak asasi manusia boleh saja. Tapi, juga ada hak dan kewajiban untuk memperhatikan hak sehat di masa pandemi ini. Nah, semuanya ini yang harus seimbang antara hak untuk berkumpul dan hak untuk sehat," kata Yusri.
Kesembilan orang itu tidak ditahan. Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap mereka hanya empat bulan kurungan. Mereka dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Demonstrasi itu digelar di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Jakarta. Demo itu menimbulkan kerumunan massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)