SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap, dan perilaku terpuji. Hal ini diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.
Kuota penerimaan siswa SIPSS TA 2024 hanya 100 orang. Pendaftar yang diterima mesti mengikuti pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Adapun pendaftaran dibuka untuk lulusan D4, S1, dan S2. Pendaftaran secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id. Buat kalian yang tertarik, simak yuk persyaratannya.
Persyaratan umum
- Warga negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berumur paling rendah 18 tahun
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus
1. Pria/wanita bukan anggota/mantan Polti/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terkait ikatan dinas2. Berijazah:
Dokter Spesialis:
- Kesehatan Jiwa
- Patologi Anatomik
- Anestesi
S2:
- Psikologi (Profesi)
- Hukum
S1:
- Teknik Komputer
- Teknik Informatika
- Sistem Informasi
- Teknologi Informasi
- Kedokteran Umum (Profesi)
- Kedokteran Hewan (Profesi)
- Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan
- Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional
- Pendidikan Bahasa/Sastra Arab
- Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin
- Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis
- Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang
- Teknik Kimia
- Kimia (Murni)
- Biologi (Murni)
- Fisika (Murni)
- Teknik Metalurgi/Metalurgi
- Desain Komunikasi Visual
- Agen/Teknologi/Cyber/Ekonomi Intelijen
D4 atau S1:
- Rekayasa Kriptografi
- Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi
- Keamanan Siber
- Teknik Elektro(Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4
- Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4
- Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi
Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
- Maksimal 40 tahun untuk dokter Spesialis
- Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
- Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi
- Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan
9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri
10. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024
13. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
- Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
- Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif
- Sidang menuju Rikkes II
- Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
- Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
- Sidang penentuan kelulusan akhir.
- Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif
- Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
- Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
- Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS)
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang penentuan kelulusan akhir
15. Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41
16. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri
Tata cara pendaftaran
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
- Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
- Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
| Baca juga: Kepo-in Tes Kesehatan di Sekolah Kedinasan: Tahapan hingga Tips Lolos Seleksinya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News