"UMS telah bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi sementara berupa dosen yang bersangkutan tidak diperkenankan membimbing maupun menguji skripsi, tesis, dan disertasi dan menonaktifkan jabatan struktural dosen terduga kasus chatting," kata Wakil Rektor IV Bidang SDM AIK UMS, Em Sutrisna, di Instagram @umsofficial dikutip Rabu, 17 Juli 2024.
Informasi terkait dua kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi diduga dilakukan dosen UMS beredar di media sosial. Pertama, mahasiswi mendapat pelecehan saat bimbingan skripsi di rumah dosen.
Kedua, dosen yang juga pejabat UMS mengajak mahasiswi berhubungan badan melalui chatting. Em Sutrisna mengatakan pihak program studi dan Satgas PPKS UMS langsung bergerak cepat dan melakukan investigasi awal sejak informasi itu viral.
"Hasil investigasi awal diakui benar terjadi bimbingan skripsi di rumah dosen," beber Em Sutrisna.
Dia mengatakan hal ini melanggar aturan UMS berupa SK Rektor Nomor 84/2/2022 Pasal 10. Aturan itu menyatakan bimbingan skripsi, tugas akhir, tesis, dan disertasi secara luring dilakukan di lingkungan Kampus UMS.
Sementara itu, kata dia, pada kasus chatting asusila telah terjadi pelanggaran SK Rektor Nomor 31/4/2022 Pasal 40 tentang Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS.
"Sanksi definitif akan diumumkan secepatnya setelah tim PPKS, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UMS dan Komisi Penegak Disiplin Pegawai UMS selesai bersidang secepatnya," tutur dia.
Em Sutrisna menyebut pihaknya juga sudah memindahkan semua mahasiswa bimbingan dosen dan melakukan pendampingan terhadap mahasiswi oleh Satgas PPKS.
"Prinsip yang diterapkan UMS adalah keputusan akan transparan, cepat, yang salah dikenakan sanksi, yang benar dilindungi," ujar Em Sutrisna.
Baca juga: Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News