"Cleansing ini apa enggak ada bahasa lain? Kita ini manusia loh ya, guru adalah profesi yang sangat mulia," kata Ketua Departemen Pengembangan Profesi PB PGRI, Masduki, dalam Zoom Meeting PGRI, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurutnya, pemecatan guru honorer melalui cleansing sangat tidak etis. Apalagi, kekurangan guru masih menjadi isu di sekolah.
"Dan untuk menyelesaiakan permasalahan ini tidak layak dilakukan dengan cara seperti ini," tegas dia.
Masduki berharap pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, keberadaan guru dan ketersediaan guru sangat bergantung pada perencanaan guru secara nasional.
"Pemerataan ini adalah isu sebenarnya dan ada tahapan-tahapan yang mesti terbuka. Agar pemerataan guru dan ketersediaan guru ini bisa dikawal dengan baik," tutur dia.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta memberhentikan guru honorer yang bekerja di sekolah negeri yang jumlahnya disebut mencapai 4.000 tenaga pengajar. Pemecatan itu lantaran pengangkatan guru honorer ini dilakukan secara malaadministrasi.
Mereka diangkat sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik. Selain itu, guru honorer ini digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak semua guru dapat digaji menggunakan dana BOS. Syarat guru yang dapat diberikan honor lewat BOS, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Baca juga: Akhirnya, 141 Guru Honorer Terdampak 'Cleansing' Telah Kembali Mengajar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News