"Betul (beri peringatan untuk melakukan relaksasi)," kata Nizam kepada Medcom.id, Jumat 11 September 2020.
Nizam menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020. Permendikbud itu mengatur agar perguruan tinggi mengatur keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi virus korona (covid-19).
"Akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan (Permendikbud nomor 25 tahun 2020)," jelas Nizam.
Mahalnya IPI di Unsika diduga telah membuat sebagian mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 memilih mundur. Mereka mencabut berkas sebagai mahasiswa di Unsika karena tidak sanggup membayar IPI yang disebut mencapai Rp45 juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi covid-19. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029.
Baca juga: #Unsikakenapasih Trending di Twitter, Mahasiswa Baru Keberatan Bayar Rp45 Juta
Dalam aturan tersebut Perguruan Tinggi boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya. Hal ini diterapkan karena banyaknya kondisi ekonomi mahasiswa dan orang tua yang terpuruk akibat pandemi.
"Masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19," kata Nadiem dalam konferensi video, Jumat 19 Juni 2020.
Mahasiswa juga bisa mendapatkan keringanan cicilan pembayaran UKT dari universitas. Pihak universitas juga bisa memberikan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa.
"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut. Tanggal pembayaran disesuaikan dan bisa juga UKT nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi. Dengan ini mahasiswa bisa menghemat biaya dan menghindari putus kuliah," pungkas Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News