Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Skema SD-SMP Swasta Gratis Akan Disiapkan Lewat Perubahan UU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 29 Mei 2025 19:07
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelenggaraan pendidikan dasar (SD-SMP) tanpa memungut biaya di sekolah milik pemerintah (negeri) maupun sekolah milik masyarakat (swasta). Perintah itu akan dijalankan lewat perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
 
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menerangkan akan dibuat skema tertentu agar perintah MK dapat dijalankan. Lebih detil, hal itu akan diatur lewat UU Sisdiknas.
 
"Untuk lebih detail, kita lihat nanti seiring dengan proses perubahan UU Sisdiknas," kata Atip kepada Medcom.id, Kamis, 29 Mei 2025.

Saat ini, sedang dilakukan proses perubahan terhadap UU Sisdiknas atas inisiatif DPR. Atip memastikan soal biaya pendidikan dasar turut menjadi perhatian.
 
"Ya sudah pasti Pasal tersebut akan menjadi perhatian (Pasal 34 ayat 3)," jelasnya.
 
Penyelenggaraan pendidikan bergantung pada anggaran sehingga perlu dihitung ketika ada pembiayaan dari pemerintah untuk sekolah swasta.
 
"Maka diperlukan perubahan pada UU Sisdiknas dengan ketentuan yang lebih jelas dan detail terutama yang menyangkut anggaran. Penggunaan anggaran pendidikan harus betul-betul fokus dan berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," sebut dia.
 
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indoensia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan. Putusan ini juga merupakan penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).
 
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid.
 
Ia menerangkan putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. "Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," kata Ubaid.
 
Baca juga: Sekolah Gratis di SD-SMP Negeri dan Swasta, Negara Harus Hitung Ulang Biaya Pendidikan

 
Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:

1. Integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online

Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.

2. Realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.

3. Pengawasan ketat terhadap pungutan

Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.

4. Sosialisasi menyeluruh kepada publik dan sekolah

Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.
 
"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan," ujar Ubaid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan