Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. DOK YouTube Komisi X DPR RI
Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. DOK YouTube Komisi X DPR RI

Penetapan Anggaran Pendidikan Diusulkan di Bawah Koordinasi Wapres

Ilham Pratama Putra • 02 September 2024 20:09
Jakarta: Anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp722,6 trilun. Anggaran tersebut akan mengalir ke sejumlah kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan.
 
Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) memegang kendali penuh atas postur anggaran pendidikan. Sehingga pemanfaatan anggaran pendidikan dibahas dengan Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas.
 
Bambang menyebut anggaran pendidikan yang besar harus digunakan detail dan diawasi dengan baik. Menurutnya, perlu ada koordinasi lebih intens lagi di tingkat pusat.

"Mengingat anggaran pendidikan bersifat lintas kementerian, lembaga, daerah, maka kami mengusulkan penetapan anggaran pendidikan dikoordinasikan oleh wakil presiden dalam sebuah komite," kata Bambang dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Senin, 2 September 2024.
 
Ia mengatakan alokasi anggaran pendidikan harus ditinjau ulang. Terutama, terhadap alokasi ke kementerian atau lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag).
 
Bambang menyebut hal lain yang juga harus diperhatikan adalah pemanfaatan dana transfer. Dia menekankan harus dipastikan dana transfer digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.
 
Hal itu menjadi sorotan karena tak seluruh anggaran pendidikan teralokasikan dengan baik. Dia mengungkap saat menjabat, anggaran pendidikan dipakai untuk hal-hal yang tak ada korelasinya dengan pendidikan.
 
"Masih terdapat pemanfaatan anggaran pendidikan untuk kegiatan yang korelasinya belum jelas dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan pendidikan. Jadi dia dimasukkan ke item pendidikan," kata Bambang.
 
Item itu dimasukan sebagai suatu jenis belajar. Tapi ketika dicek lebih lanjut, tak bisa dijelaskan pembelajaran yang dimaksud.
 
"Belajar ini dampaknya ke pendidikan apa? Itu yang tidak bisa dijelaskan," tegas dia.
 
Baca juga: Bambang Brodjonegoro Sebut Mendikbudristek Mestinya Pegang Kendali Anggaran Pendidikan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan