Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak memegang penuh anggaran pendidikan. Bahkan, tak memiliki kontrol penuh terhadap program kementerian lain dalam menjalankan fungsi pendidikan.
"Apakah dimungkinkan pengelolaan oleh satu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan? Jawabannya justru yang seharusnya dilakukan adalah itu," kata Mantan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro dalam RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di YouTube Komisi X DPR RI dikutip Senin, 2 September 2024.
Ia menganalogikan struktur kementerian dan penganggaran ibarat sebuah perusahaan. Menteri Keuangan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO).
Selanjutnya, menteri bidang lainnya merupakan Chief Operational Officer (COO). Dalam konteks anggaran fungsi pendidikan, Mendikbudristek harus mengetahui hal-hal yang terjadi dalam penganggaran bidang pendidikan meskipun tidak berada di pos Kemendikbudristek.
"Jadi, COO itu kan O-nya operasional, dia harus tahu itu perannya. Dia punya wewenang sebagai COO pendidikan. Paling tidak si menteri pendidikan ini tahu dan terlibat dalam penentuannya," jelas Bambang
Menurutnya hal ini harus dijalankan dan perlu ada sinkronisasi lebih lanjut. "Jadi ini idenya memang harus bicara di trilateral, Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait," tutur dia.
Baca juga: Anggaran Pendidikan di Kemendikbusristek Mesti Minimal Rp200 Triliun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News