Dalam dokumen risalah tersebut, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) telah menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang mahasiswa doktoral (BL). Sidang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 4 dan 5 Tahun 2024 yang mengatur kode etik, kode perilaku, serta prosedur penanganan pelanggaran.
Salah satu rekomendasi penting dari sidang etik tersebut adalah rekomendasi pembatalan tugas akhir atau disertasi yang telah ditulis juga sanksi untuk Bahlil. "Pembatalan tugas akhir (disertasi). Wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," ujar dokumen risalah Sidang Pleno DGB UI, dikutip Minggu, 2 Maret 2025.
4 Pelanggaran Utama yang Dilakukan Bahlil Lahadalia:
- Ketidakjujuran dalam pengambilan data – Data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.
- Pelanggaran standar akademik – BL diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
- Perlakuan khusus dalam proses akademik – BL mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
- Konflik kepentingan – Promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur BL saat menjabat sebagai pejabat negara.
Baca juga: Dewan Guru Besar UI Rekomendasikan Disertasi Bahlil Dibatalkan, Keputusan Ada di Tangan Rektor |
?DGB berharap Rektor UI akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang
berlaku. "Namun jika rekomendasi DGB tidak diikuti oleh Rektor, DGB tetap menghormati
keputusan Rektor," ujar dokumen risalah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo menegaskan, notulensi rapat DGB tertanggal 10 Januari 2025 merupakan rekomendasi tim etik yang diperuntukkan hanya bagi anggota DGB UI saja. "Itu hanya diperuntukkan bagi anggota DGB saja dan tidak untuk disebarluaskan. Kami masih menunggu rapat dengan 4 organ yang akan memutuskannya," tegas Harkristuti kepada Medcom.id, Minggu, 2 Maret 2025.
Sebelumnya, Universitas Indonesia melakukan langkah tegas terhadap polemik gelar Doktor (S3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang diberikan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Gelar Doktor Bahlil ditangguhkan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News