"Seperti yang sudah kita laksanakan tadi dengan adik-adik mahasiswa, kami pimpinan Universitas Udayana mendengarkan aspirasi dan masukan-masukan sehingga tadi kita sepakat mengusulkan ke mitra kita, Kodam Udayana untuk membatalkan kerja sama ini," kata Ketut Sudarsana dikutip dari laman Antara, Kamis, 10 April 2025.
Usulan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama antara Rektor Universitas Udayana dengan BEM Udayana dan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Sudarsana menyebut usulan pembatalan kerja sama tersebut akan disampaikan kepada pihak Kodam Udayana untuk ditindaklanjuti.
Dia berjanji akan memberikan jawaban kepada mahasiswa dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah keputusan bersama tersebut ditandatangani. Sudarsana mengatakan nota kesepahaman antara Kodam Udayana dan Universitas Udayana tidak dapat serta merta dibatalkan begitu saja dalam waktu singkat.
Namun, pihaknya akan mengkomunikasikan aspirasi mahasiswa tersebut kepada pihak Kodam Udayana. "Teknis aspirasi yang kita dengarkan sebagai pimpinan terhadap anak-anak kami prosesnya akan kita info lebih lanjut," kata dia.
Ketua BEM Universitas Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, mengatakan akan mengawal komitmen dari pihak rektorat untuk membatalkan kerja sama tersebut.
Setidaknya, ada dua poin utama yang dituntut dalam pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana.
Baca juga: Unud Jalin Kerja Sama dengan TNI, Rektor Sebut Bukan untuk Militerisasi Kampus |
Pertama, meminta Rektor Universitas Udayana membatalkan atau mencabut perjanjian kerja sama kampus dengan Kodam IX/Udayana. Kedua, mendesak Universitas Udayana menyuarakan mencabut nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi dengan TNI yang sudah ada sejak Tahun 2023.
"Dari semua klausul, kita merasa Universitas Udayana dijadikan sebagai pelaksana, bukan penerima manfaat. Oleh karena itu, di luar dari substansi bela negara, karpet merah untuk Kodam dan hal-hal lain ini sungguh merugikan Universitas Udayana," tegas dia.
Surya mengatakan perjanjian ini akan dibatalkan melalui usulan pembatalan dari pihak pertama yakni Universitas Udayana dengan batas waktu satu kali dalam tujuh hari ke depan. "Apabila dalam jangka waktu tujuh hari belum diajukan surat pembatalan kepada Kodam Udayana, BEM akan melakukan perlawanan secara litigasi maupun non-litigasi," kata dia.
Sebelumnya, Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana meneken kerja sama mencakup pemberian kuliah umum dari tokoh TNI tentang kebangsaan, pelatihan bela negara bersifat non-militeristik. Kemudian, program pengabdian masyarakat bersama di bidang ketahanan pangan dan teknologi tepat guna serta meningkatkan kapasitas SDM prajurit aktif melalui akses program strata satu (S1), strata dua atau magister (S2), dan program doktor atau S3 di Unud.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana (Kapendam) Kolonel Infanteri Agung Udayana menegaskan kerja sama dengan Unud bukan bentuk militerisme atau intervensi terhadap kegiatan kampus, melainkan kerja sama bidang pembinaan wawasan kebangsaan.
Ia menyatakan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU Kemendikbudristek dengan TNI pada Tahun 2023 sebagaimana disampaikan Rektor Unud dengan fokus penguatan karakter, wawasan kebangsaan, dan program edukatif yang partisipatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News