Ilustrasi kuliah. DOK istock
Ilustrasi kuliah. DOK istock

Upah Dosen di PTS Diharapkan Bisa Lebih Baik Lewat Permendikbudristek 44/2024

Ilham Pratama Putra • 04 Oktober 2024 18:06
Jakarta: Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Edy Suandi Hamid, menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen sangat bermanfaat bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Terutama, mendukung dosen di PTS mendapatkan upah layak.
 
"Karena sebelumnya, pembiayaan PTS ini bergantung kepada jumlah mahasiswanya. Dengan aturan ini yang melihat UU Ketanagakerjaan diharapkan upah dosen di PTS pun bisa berdampak. Apalagi mengingat PTS menengah bawah dan kecil yang jumlah mahasiswanya terbatas," kata Edy kepada Medcom.id, Jumat, 4 Oktober 2024.
 
Pasal 51 Permendikbudristek 44/2024 mengatur Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

Namun, ia mengkritisi perihal tunjangan dosen. Sebab, pembayaran tunjangan dosen di PTS dari mahasiswa bukan negara.
 
"Dari mana mereka bisa memenuhi pembayaran berbagai tunjangan sesuai yang disuratkan dalam Permen? Sumber utama PTS Indonesia adalah dari mahasiswa. Jika mahasiswa sedikit, pasti berat memenuhi standar kesejahteraan itu," papar dia.
 
Akibatnya, kata dia, bisa terjadi seleksi alam dengan bergugurannya PTS. Terlebih, PTS menengah dan ke bawah dengan jumlah mahasiswa sedkit.
 
"Karena itu masih banyak PTS yang kurang mampu," ujar dia.
 
Edy mengatakan PTS harus memiliki stretgi mengatasi ini. Pertama, berusaha meningkatkan jumlah mahasiswanya.
 
"Kedua, mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar mahasiswa. Ada unit bisnis atau didukung oleh yayasan yang kuat seperti korporasi di belakangnya," tutur dia.
 
Dalam Permendikbudristek 44/2024 diatur selai gaji, dosen mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Besaran tunjangan profesi bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara.
 
Kemudian, besaran tunjangan khusus bagi dosen setara dengan satu kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara, dan besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan dua kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara.
 
Sementara itu, besaran tunjangan dosen selain ASN merujuk gaji ASN, yakni Asisten Ahli Gaji pokok Dosen Golongan III/b; Lektor Gaji pokok Dosen Golongan III/c; Lektor Kepala Gaji pokok Dosen Golongan IV/a; dan Profesor Gaji pokok Dosen Golongan IV/d.
 
Baca juga: Permendikbudristek 44/2024 Dihadirkan untuk Pecahkan 4 Masalah Dosen  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan