"Harusnya buku dapat diperjuangkan masuk dalam kategori barang yang mendapatkan kemudahan karena buku adalah jendela pengetahuan," kata Lestari dalam Forum Diskusi Denpasar 12, di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Di samping itu, ada persoalan lain yang mengikuti tata kelola perbukuan di Indonesia. Misalnya masalah royalti hingga pajak terhadap penulis.
"Permasalahan yang dihadapi penulis minimnya royalti dan pajak penghasilan bagi penulis," lanjutnya.
Untuk itu, ia mendukung adanya RUU terhadap UU nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan. RUU ini, kata dia, tak cuma menyelesaikan tata kelola buku, tapi juga berpengaruh terhadap peningkatan literasi.
"Memang berdasarkan data, realitas yang kita hadapi adalah rendahnya literasi masyarakat Indonesia," kata dia.
Gaung untuk RUU ini perlu terus dilantangkan karena ada bara gairah membaca di Indonesia. Meskipun angkanya masih di bawah rata-rata.
Baca juga: Jangan Terpaku pada Skor IQ, Ini Cara Mengasah Kecerdasan Anak |
Menurutnya, isu perbukuan menjadi perhatian penting, karena bagi dia, buku adalah salah satu instrumen pemenuhan hak warga negara.
"Isu perbukuan adalah instrumen memenuhi hak warga negara, buku mencerdaskan kehidupan bangsa dan pemenuhan hak pendidikan," pungkas Lestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id