Agenda transformasi itu sebagai amanat Renip ITB 2006-2025 untuk menghindari komersialisasi pendidikan. Sekaligus menjaga amanah konstitusi yang diamanatkan pada statuta PTN-BH Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013.
"Untuk itu, ITB bertekad memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau," kata Reini dikutip dari laman itb.ac.id, Jumat, 25 Maret 2022.
Program strategi pencapaian agenda transformasi ITB meliputi transformasi kelembagaan, transformasi modal manusia, revolusi pendidikan 4.0, sistem inovasi berbudaya ilmiah, serta transfer dan komersialisasi pengetahuan. Transformasi itu juga mengacu pada Renstra ITB 2021-2025 untuk menjadi “Locally relevant and globally respected university”.
Sementara itu, aspek-aspek mengenai integrasi sistem, seperti sistem remunerasi, alokasi anggaran, dan standar biaya ialah turunan dari agenda transformasi ITB. Reini menjelaskan dalam implementasinya, ITB melakukan transformasi bertahap.
Terhitung sejak 2021 sampai 2022 dilakukan integrasi sistem dan sistem human capital management (HCM). Kemudian, 2022-2023 menghasilkan pusat-pusat unggulan berkelas dunia dan 2023-2024 penguatan sistem multikampus.
"Dan 2024-2025 terwujudnya ITB Enterprise," tutur Reini.
Sementara itu, dalam Suplemen Renip ITB 2020-2025, pihaknya mesti mengikuti prinsip tata kelola PTN-BH yang baik dengan mengikuti alur proses dan hierarki. Sistem perencanaan ITB mesti terpadu dan menyeluruh, transparan, melalui pengawasan konstruktif, dan disertai pelaporan akuntabel.
"Standar biaya yang dimiliki ITB berlaku untuk semua unit kerja ITB dan merupakan nilai maksimum yang akan di-update setiap tahun," papar Reini.
Reini menyebut transformasi ITB berdampak pada seluruh tata kelola di internal fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB. Termasuk, tata kelola internal SBM.
Penyesuaian tata kelola kelembagaan ITB diatur dalam Statuta ITB yang berinduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Reini menyebut transformasi ITB 2020-2025 merupakan kesempatan bagi fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB, termasuk di dalamnya SBM, melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai perundangan/peraturan yang berlaku.
"Dan berintegrasi secara harmonis dan holistik ke dalam tata kelola kelembagaan ITB, sesuai dengan statuta ITB PTN BH" kata Reini.
Dia juga memastikan telah melakukan seluruh upaya terbaik untuk menjalankan program akademik agar tidak merugikan mahasiswa. Proses pendidikan dan operasional SBM tetap berjalan seperti biasa.
Reini mengatakan ITB senantiasa menjamin dan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tri Darma kepada seluruh pemangku kepentingan. Khususnya pendidikan kepada seluruh mahasiswa ITB termasuk mahasiswa SBM.
Penyelesaian konflik SBM ITB
Reini menyebut terkait penyelesaian masalah SBM, pihaknya telah membentuk tim transisi dan transformasi SBM ITB. Tim akan bekerja hingga Juni 2022.Tim terdiri atas lima dosen SBM, lima dosen fakultas/sekolah lain, dan dua orang bagian kesekretariatan. Kick-off meeting telah berlangsung pada Jumat, 18 Maret 2022.
"Selama masa transisi ini, ITB menerbitkan Peraturan Rektor Masa Transisi untuk pembayaran belanja pegawai SBM ITB," tutur Reini.
Selain itu, terkait dengan pengunduran diri Dekanat SBM, pada 22 Maret 2022, pimpinan ITB telah mengeluarkan SK Pemberhentian Dekanat SBM dan Pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Dekanat SBM sebagai Plt Dekan ialah Jaka Sembiring yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Kemudian, Plt Wakil Dekan Bidang Akademik Tjandra Anggraeni, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Ignatius Pulung Nurprasetio.
"Pimpinan ITB tetap menugaskan Dekanat SBM (Dekanat lama) untuk membantu Plt Dekanat SBM sampai 21 Juni 2022 agar proses transisi dan transformasi di internal SBM dapat berjalan dengan baik," papar Reini.
Dalam rapat, Komisi X DPR RI menyampaikan catatan, yakni:
- Komisi X DPR RI melalui Kemendikbudristek RI mendorong ITB untuk segera menyelesaikan permasalahan secara internal mengingat setiap permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan suatu perguruan tinggi merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara internal oleh ketiga entitas, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik (Pasal 63 dan Pasal 64 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB)
- Komisi X DPR RI melalui Kemendikbudristek RI mendorong ITB untuk melaksanakan seluruh program akademik dan nonakademik dengan tetap menjaga mutu dan kualitas pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News