Agar tak memunculkan interpretasi negatif semacam itu, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Panut Mulyono meminta agar redaksional dari Permendikbudristek diperbaiki. Agar tak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kalau saran saya, ya silakan diperbaiki saja, agar apa yang tertulis di Permendikbudristek itu tidak menjadi multitafsir. Tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Dalam arti sesuatu yang diizinkan misalnya suka sama suka diartikan boleh, ya tidak begitu," kata Panut kepada Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Menurutnya, sangat disayangkan jika Permendikbudristek itu malah menuai interpretasi yang buruk dari masyarakat. Pasalnya, tujuan dari Permendikbudristek itu dinilai sangat baik.
"Sebetulnya saya yakin maksud dari pembuatan Permendikbud itu bukan berarti yang diizinkan atau disetujui itu boleh, misal bukan muhrimnya, bagaimanapun norma kan tidak mengizinkan hal itu semacam itu," tutur dia.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Permendikbudristek Penanganan Kekerasan Seksual Direvisi
Panut pun meyakini jika Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 itu akan mampu menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi dan bermartabat. Lingkungan kampus akan menjadi daerah tanpa kekerasan seksual.
"Kalau dari sisi tujuan Permendikbudristek itu bagus ya, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif dan dan tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh warga kampus. Kemudian Permendikbudristek ini harapannya sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan pengambilan tindakan terkait PPPK di kampus maupun luar kampus," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News