Ilustrasi sekolah. DOK MI/Widiyanto
Ilustrasi sekolah. DOK MI/Widiyanto

JPPI Tolak Penghapusan KJP di Jakarta, Harus Beriringan dengan Sekolah Gratis

Renatha Swasty • 19 November 2024 11:26
Jakarta: Kabar keberlanjutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakarta akan dihapus berhembus kencang. Penghapusan menyusul rencana penerapan sekolah bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada 2025.
 
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menolak penghapusan KJP. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menolak rencana itu.
 
"Menolak rencana penghapusan KJP di Jakarta. Perkara ini sering disalahpahami oleh banyak kalangan. Dengan diberlakukannya sekolah bebas biaya di Jakarta, bukan berarti KJP tidak dibutuhkan lagi," kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 19 November 2024.

Ubaid menegaskan kebutuhan anak di luar sekolah masih sangat banyak, karena itu KJP sangat membantu terutama bagi kalangan tidak mampu. Apabila KJP di hapus, justru malah mengundang potensi anak Jakarta putus sekolah.
 
Berdasarkan data JPPI, penghapusan KJP memicu kesenjangan dan diskriminasi baru di sektor pendidikan. Sebanyak 295.000 anak terancam putus sekolah di sekolah negeri.
 
"Mereka adalah penerima KJP yang saat ini belajar di sekolah negeri. Mereka saat ini sudah menikmati sekolah bebas biaya di negeri dan juga mendapatkan KJP," tutur dia.
 
Ubaid menyebut sekolah bebas biaya yang rencananya diberlakukan 2025 sudah lama mereka nikmati, sebab mereka belajar di sekolah negeri. Mereka juga mendapatkan KJP.
 
Sementara itu, sebanyak 238.000 anak terancam putus sekolah di sekolah swasta. Mereka adalah penerima KJP di sekolah swasta. Mereka akan menikmati kebijakan sekolah tanpa dipungut biaya, tetapi mengamputasi hak mereka untuk mendapatkan KJP.
 
Baca juga: Semua Fraksi DPRD DKI Setuju KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis

"Perlu diketahui, kebutuhan biaya pendidikan itu tidak hanya soal bayar SPP, tapi masih banyak urusan lainnya, mulai dari seragam, sepatu, buku, tas, peralatan sekolah, dan urusan penunjang pendidikan lainnya," tegas Ubaid.
 
JPPI mendukung kebijakan Pemprov Jakarta segera melaksanakan sekolah bebas biaya di Jakarta. Ini harusnya bisa diterapkan di semua jenis lembaga pendidikan.
 
Sebab, ini merupakan kewajiban konstitusional yang wajib dijalankan oleh pemerintah dan bisa diberlakukan di semua jenis satuan pendidikan, baik di negeri atau swasta, baik di sekolah atau madrasah. Ubaid menegaskan KJP harus jalan beriringan dengan kebijakan sekolah bebas biaya.
 
"Ini adalah dua perkara yang berbeda. Sekolah bebas biaya ini bagian dari penerapan program wajib belajar 12 tahun di Jakarta untuk semua anak usia sekolah. Sementara KJP adalah tidak untuk semua, tapi skema khusus untuk peserta didik yang berasal dari keluarga pra-sejahtera. Jadi mestinya, program ini bisa jalan beriringan, bukan malah saling menegasikan," tegas dia.
 
Ubaid juga mendorong pemerintah daerah menjaga dan melanjutkan legacy yang baik di Jakarta. Kebijakan KJP adalah praktik baik dalam penuntasan akses pendidikan di Jakarta.
 
Program ini sudah digagas dan dipertahankan oleh empat gubernur Jakarta yang mestinya dilanjutkan dan disempurnakan, bukan malah dihapus. Ubaid juga mendorong penguatan regulasi, pendataan, dan pelibatan masyarakat dalam audit KJP.
 
"Meski ini program baik dan sangat membantu masyarakat, praktik di lapangan ditemukan banyak tantangan, seperti tidak tepat sasaran, penyalahgunaan, dan juga pencairan sering telat. Ke depan, ini harus diperbaiki dan diperkuat tatakelolanya supaya lebih transparan, akuntabel, dan juga kredibel," ujar Ubaid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan