"Kalau dari keluarga yang ekonominya tidak mampu, maka Pemprov telah mengintervensi ini dengan KJP. Anak swasta dengan negeri terima KJP-nya beda. Karena KJP-nya termasuk SPP," kata Nahdiana kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
Begitu pula dengan bantuan uang pangkal sekolah swasta. Ketika siswa dengan KJP merasa keberatan dengan uang pangkal masuk sekolah swasta, pihaknya memastikan itu bukan satu halangan.
"Tidak pula ada anak yang harus terhalang karena dia tidak bisa bayar uang pangkal, kalau dia berasal dari keluarga tidak mampu," ungkap Nahdiana.
Baca juga: Disdik DKI: PPDB Tahun Ini Tetap Gunakan Kriteria Usia
Pihaknya memastikan, seluruh anak di DKI Jakarta dapat bersekolah. Ketimpangan sekolah negeri dan swasta bakal dibenahi dari berbagai aspek termasuk biaya.
"Kami akan memulai juga membenahi swasta sehingga nanti asas kesetaraan tidak ada kesenjangan lagi kepada sekolah yang terpolarisasi. Dengan homogenitasnya itu, swasta nanti akan setara dengan negeri," terangnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua khawatir anaknya tidak masuk sekolah negeri saat PPDB DKI Jakarta 2020. Sebab, PPDB DKI memberlakukan seleksi berdasarkan kriteria usia pada PPDB tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News