Ilustrasi. Foto: Medcom/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi. Foto: Medcom/Candra Yuri Nuralam

Disdik DKI: PPDB Tahun Ini Tetap Gunakan Kriteria Usia

Ilham Pratama Putra • 25 Juni 2020 11:09
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan akan tetap menggunakan kriteria usia dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Disdik DKI meyakini, seleksi dengan kriteria usia dapat mengakomodasi seluruh anak-anak untuk bersekolah.
 
"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan. Dinas pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jadi kami akan lanjut dengan proses ini (seleksi usia)," kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Nahdiana menyebut, aturan ini tak bisa ditawar lagi. Evaluasi baru akan dilakukan setelah proses PPDB tahun ini selesai. "Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai. Biarkan terlaksana lebih dahulu baru dievaluasi (untuk) tahun depan," lanjutnya.

Dia menyatakan orang tua tidak perlu khawatir jika anaknya tidak bisa bersekolah gara-gara kriteria usia. Pihaknya memastikan daya tampung sekolah di DKI Jakarta lebih besar dari jumlah peserta didik.
 
Menurut Nahdiana, seleksi berdasar usia lebih netral dan tidak bisa diintervensi. Bahkan, dianggap lebih adil ketimbang menggunakan nilai siswa.
 
"Kalau seleksi dengan menggunakan nilai, yang tertinggal adalah nilai yang kecil. Kalau misalnya nilai, berarti siapa yang di-treat baik, merekalah yang akan leading," tambah Nahdiana.
 
Baca: Disdik DKI: Seleksi Usia di PPDB Tetap Perhatikan Nilai
 
Nahdiana mengatakan, penggunaan kriteria usia tak bisa dimanipulasi. Beda cerita jika bicara jalur zonasi dan afirmasi. Menurutnya keduanya lebih mudah dimanipulasi dengan mengubah domisili maupun kondisi ekonomi.
 
"Kalau bicara jarak, bisa didekatkan. Bicara status sosial ekonomi, ada yang mampu, enggak mampu ini juga bisa dilakukan, yang mampu jadi enggak mampu. Tapi kalau usia kan enggak," ujarnya.
 
Nahdiana menuturkan kebijakan ini sudah sesuai Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK. Aturan ini memuat tentang kriteria usia dalam PPDB.
 
Pasal 4 menjelaskan persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah anak Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A. Dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.
 
Sedangkan di Pasal 5, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12  tahun. Atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
 
Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas tujuh SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas enam SD.
 
Pasal 7, mengenai persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan