"Kami hanya ingin mengatakan bahwa tidak juga anak-anak yang tua ini dia tidak dipindai (nilainya)," kata Nahdiana kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.
Dia menyebut, nilai siswa telah berada dalam pangkalan data Disdik saat siswa dengan usia maksimal itu mendaftar ke jenjang SMP dan SMA. Namun berbeda dengan siswa yang baru masuk ke jenjang SD.
"Ikut jalur zonasi, ikut dulu Bu. Karena kuota zonasi kita 50 persen kan (daya tampung)," tambah Nahdiana.
Baca juga: Orang Tua Demo Tolak PPDB DKI Gunakan Kriteria Usia
Terkait keluhan orang tua yang mempermasalahkan gap umur dalam kelas, Nahdiana menjelaskan hal itu akan menjadi tantangan sekolah. "Ini akan menjadi tantangan bagi Kami saat melayani dalam kelas," terang dia.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberlakukan seleksi berdasarkan umur untuk Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB). Seleksi berdasarkan usia, karena ini diyakini dapat menghindari bias ekonomi dan sosial.
“Bila diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir maka siswa dari keluarga mampu (kaya) dan tidak mampu (miskin) punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah,” tulis akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020.
Disdik DKI menambahkan, jika hanya dilihat dari faktor nilai, maka PPDB akan bias. Untuk itu umur menjadi salah satu syarat yang akhirnya menjadi pertimbangan pada PPDB tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News