Ilustrasi. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. MI/Panca Syurkani

DPRD Bahas Polemik Kriteria Usia PPDB DKI

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Juni 2020 11:42
Jakarta: DPRD DKI Jakarta memastikan bakal mencari solusi polemik kriteria usia dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Jakarta. Komisi E bidang Pendidikan DPRD DKI akan membahasnya bersama dinas pendidikan, hari ini. 
 
"Kami akan carikan solusinya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Rabu, 24 Juni 2020.
 
Zita mengatakan masalah ini harus segera dicarikan jalan keluar. Sebab, seleksi jalur zonasi jatuh dibuka pada Kamis, 25 Juni 2020. "Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia," ujarnya.

Zita pun menyayangkan ada kriteria usia dalam PPDB 2020. Ia juga menuding aturan itu tidak tersampaikan dengan baik sebelumnya kepada masyarakat.
 
"Minimnya sosialisasi ini mengagetkan orang tua yg sudah jauh-jauh hari mempersiapkan tiba-tiba dikagetkan dengan polemik  usia ini. Ini yang akan kita carikan solusinya," ungkapnya.
 
Baca: Kriteria Usia dalam PPDB DKI Diminta Dihapus
 
Kemarin, ratusan orang tua demo di Balai Kota DKI menutut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kriteria usia dalam PPDB 2020. Aturan dinilai diskriminatf.
 
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. SK tersebut mengatur, jika calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
 
Aturan serupa juga berlaku untuk jalur afirmasi. Kriteria usia juga digunakan di jalur pretasi akademik dan luar DKI Jakarta. Apabila calon peserta didik baru di jalur ini melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar.
 
Jalur prestasi non akademik juga memuat kriteria usia apabila calon peserta didik baru melebihi kuota. Selain usia, seleksi jalur prestasi non akademik berdasarkan jenjang kejuaraan tertinggi, peringkat kejuaraan, kategori kejuaraan (diutamakan perorangan), dan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi.
 
Kemudian, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru juga menggunakan kriteris usia tertua ke usia termuda. Selain usia, seleksi jalur ini berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sckolah dan waktu mendaftar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan