Bagi umat Hindu Bali, naskah prasasti merupakan suatu yang sakral dan tidak bisa sembarangan dibaca apalagi dipindah tempatkan. Pembacaannya diawali dengan persembahyangan bersama dan dilakukan pada hari baik yang telah disepakati.
Proses pembacaan prasasti lontar diawali dengan pengambilan dari tempat penyimpanannya, dibuka dan dibersihkan, termasuk memeriksa kelengkapan halamannya. Selanjutnya dilakukan pembacaan dan dialihaksarakan langsung di Pura Dalem Swanti, Dadia Dukuh Segening.
Dari hasil pembacaan maka akan diketahui isi dan makna dari prasasti tersebut. Tim Peneliti Arkeologi Bali-BRIN juga memberikan penjelasan isi prasasti, memberikan edukasi terkait cara merawat prasasti, dan cara menyimpan prasasti yang baik kepada anggota Dadia Dukuh Segening.
Kegiatan selanjutnya, tim peneliti melakukan alih bahasa, pembahasan, dan penyelesaian laporan hingga siap diserahkan kepada masyarakat atau pemilik prasasti.
“Saya berharap pelayanan dan kerjasama yang baik antara kantor Arkeologi dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam bidang penelitian arkeologi dapat terus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya. Seperti jalinan kerja sama dan pelayanan yang sudah dilakukan selama ini” ungkap Kepala Kantor Arkeologi Bali- BRIN, Ida Bagus Prajna Yogi, Kamis, 17 Februari 2022.
Ia baru saja menyerahkan laporan pembacaan Prasasti Lontar Pura Dalem Swanti Dadia Dukuh Segening Klungkung. Laporan telah disampaikannya kepada tokoh masyarakat penyungsung pura tersebut.
Jro Mangku Putu Cakra, salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang menerima laporan pembacaan prasasti menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kantor Arkeologi Bali-BRIN atas bantuan dan kerja samannya yang telah terjalin selama ini.
“Saya atas nama masyarakat sangat bersyukur, karena prasasti yang kami sakralkan, sudah berhasil dibaca, dibuatkan alih aksara dan alih bahasa ke dalam Bahasa Indonesia, serta ulasan isinya. Sehingga dapat lebih mudah dipahami tidak hanya oleh para orang tua tetapi juga oleh generasi muda.” ungkap Jro Mangku Putu Catra.
Baca juga: BRIN Dorong Lebih Banyak Start Up Berbasis Riset
Nyoman Rema, Peneliti Madya Kantor Arkeologi Bali-BRIN menyebutkan, laporan berisikan alih aksara, alih bahasa, dan ulasan isi naskah prasasti. “Prasasti ini, terkait dengan sejarah perjalanan leluhur yang disurat dalam daun lontar, juga berisikan nasihat, hak, dan kewajiban yang semestinya diindahkan oleh keturunan warga Dukuh Segening,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rema menyatakan, mengingat naskah prasasti disakralkan dan tidak dapat dibaca dan diambil sembarangan dari tempat penyimpanannya, maka perlu dibuatkan salinannya berupa laporan alih aksara dan alih bahasa. "Jadi jika sewaktu-waktu ingin dibaca warga bisa melakukannya,” jelasnya.
Rema menambahkan, pembacaan dan pendokumentasian naskah prasasti ini merupakan salah satu bentuk kesadaran dari pemilik prasasti untuk menjaga kelestariannya. Selain itu, mereka juga berharap nilai yang terkandung didalamnya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News