"Penghapusan jurusan di SMA juga menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Medcom.id, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia menegaskan penghapusan jurusan di jenjang SMA juga bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Dalam Kurikulum Merdeka, setiap siswa bisa lebih leluasa memilih minatnya dalam studi.
"Dengan Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK," jelas Nino, sapaan karib Anindito Aditomo.
Nino menjelaskan kebijakan ini bukan hal baru. Sebab, sudah diterapkan 2 hingga 3 tahun terakhir seiring dengan implementasi Kurikulum Merdeka bertahap pada 2021.
"Pada Tahun Ajaran 2022, sudah sekitar 50 persen satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka. Pada Tahun Ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK," tutur dia.
Baca juga: Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Dihapus: Guru dan Ortu Harus Bantu Anak Gali Potensi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News