Ilustrasi Pemilu. DOK Medcom.id
Ilustrasi Pemilu. DOK Medcom.id

Kabid SMP Disdik Medan Terbukti Langgar Netralitas, KASN Diminta Segera Berikan Sanksi

Renatha Swasty • 01 Februari 2024 18:04
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan memutuskan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudistira, bersama lima orang lainnya terbukti melanggar netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Andy mengarahkan kepala sekolah untuk mendukung pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan. Komisi ASN (KASN) diminta segera memberikan sanksi kepada enam orang yang terbukti bersalah itu.
 
"Komisi ASN harus segera memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan wajib secara terbuka menyampaikan kepada publik agar ada efek jera," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis, 1 Februari 2024.

Andy Yudistira dan lima orang lainnya terbukti melanggar Pasal 283 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS. Keenam orang yang melanggar netralitas ASN itu, yakni:
  1. Andy Yudhistira, Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan
  2. Sriyanta, Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan
  3. Ermansyah Lubis, Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD
  4. Nardi Pasaribu, Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD
  5. Fennaldy Heryanto, Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD
  6. Lambok Tamba, Ketua Cabang PGRI Medan Petisah/Kepala SD.
Retno mengatakan keterlibatan pejabat sekaligus pengurus organisasi profesi guru dalam kasus ini menunjukkan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pasal terkait organisasi profesi guru seharusnya dipatuhi. Beleid itu mengatur organisasi guru harus diurus oleh guru (aktif) bukan pensiunan guru, dosen, apalagi pejabat dinas pendidikan atau pejabat lain di pemerintah daerah.  
 
"Kalau pejabat jadi pengurus organisasi guru, maka ucapannya adalah perintah wajib bagi para guru yang notabe juga anggota sekaligus bawahannya, relasi kuasanya menjadi sangat kuat," kata Retno.
 
Dia menyebut relasi kuasa ini yang bisa dipergunakan pejabat bersangkutan untuk memobilasi suara guru dan keluarganya saat Pilpres atau pemilihan kepala daerah, Pilgub/Pilbup/Pilwali.
 
Sebelumnya, video Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kota Medan, Andy Yudhistira, diduga mengajak kepala sekolah memilih pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 viral di media sosial.
 
Dalam video nampak Andy Yudhistira tengah memberikan arahan kepada anggota PGRI Medan saat rapat persiapan rekrutmen PPPK. Andy mengatakan saat ini Prabowo masih memiliki kekuasaan karena menjabat sedangkan Menteri Pertahanan RI. Sedangkan Gibran adalah anak dari Presiden Jokowi.
 
Baca juga: 2 ASN di Gowa Dilaporkan ke KASN Diduga Tak Netral

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan