"Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya," kata Sri di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Pihaknya juga memiliki tim yang mengurus penomoran ijazah. Hal itu untuk menerbitkan nomor ijazah dan sertifikat resmi dan tak ada potensi duplikasi.
"Karena nomor ijazahnya ini sudah unik jadi tidak perlu lagi ditambah-tambahkan kode nama universitas itu tidak boleh, tambah-tambah karakter," papar dia.
Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian.
Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga. Pengujian bertujuan memastikan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.
Masa transisi penggunaan modul tersebut adalah sampai akhir Desember 2024. Pada Semester 2 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional.
Haris meminta dukungan perguruan tinggi dan program studi profesi untuk melewati masa transisi dengan baik.
"Kami yakin modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional pada Aplikasi Penomoran ljazah dan Sertifikat Nasional ini akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia Pendidikan," tutur Haris.
Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News