Ilustrasi Kemendikburistek. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Ilustrasi Kemendikburistek. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

Ilham Pratama Putra • 07 Mei 2024 11:31
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN). Modul ini menjadi alat untuk aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN).
 
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan modul akan memudahkan tata kelola pendataan ijazah dan sertifikat mahasiswa. Sehingga, tata kelola terhadap ijazah dan sertifikat menjadi lebih baik.
 
"Peran teknologi informasi di era saat ini membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan, salah satunya mendorong instansi pemerintahan untuk menerapkan tata Kelola yang baik," kata Haris di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.

Modul ini bertujuan meminimalisir penerbitan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak. Modul ini dipercaya mampu meningkatkan ketaatan perguruan tinggi melaporkan data pendidikan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan tinggi (PDDikti).
 
"Serta meningkatkan kesadaran perguruan tinggi untuk melaksanakan Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), menjadi salah satu alat kementerian untuk memonitoring pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi, dan mempermudah proses verifikasi bagi pengguna," jelas dia.
 
Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian.
 
Salah satu tahapan penting adalah uji terbatas dengan beberapa perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan perguruan tinggi kementerian/Lembaga. Pengujian bertujuan memastikan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dapat berjalan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kendala teknis.
 
Masa transisi penggunaan modul tersebut adalah sampai akhir Desember 2024. Pada Semester 2 2024/2025, semua program studi harus sudah menggunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional.
 
Haris meminta dukungan perguruan tinggi dan program studi profesi untuk melewati masa transisi dengan baik.
 
"Kami yakin modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional pada Aplikasi Penomoran ljazah dan Sertifikat Nasional ini akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia Pendidikan," tutur Haris.
 
Baca juga: Tak Wajib Skripsi, Kampus Jangan Jadi Pabrik Ijazah

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan