Hal itu disampaikan lewat Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Dalam surat edaran disebutkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan wajib.
"Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis surat edaran dikutip dari Instagram @kemdikbud.ri, Selasa, 14 Mei 2024.
Satuan pendidikan juga diminta melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik bila ingin menggelar wisuda. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota juga diminta membina seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Tahun lalu, wisuda di tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK menjadi sorotan publik. Ini lantaran banyak orang tua yang merasa terbebani dengan wisuda yang digelar karena mesti mengeluarkan uang tambahan.
Baca juga: Wisuda Sekolah Berpotensi Mencederai Prinsip Dasar Hak Anak |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News