Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti polemik kegiatan selebrasi kelulusan siswa atau wisuda. KPAI menilai kegiatan wisuda tingkat pelajar berpotensi mencederai prinsip dasar hak anak.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan penyelenggaraan perlindungan anak harus berdasarkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak. Antara lain, nondiskriminasi dan kepetingan terbaik bagi anak.
"Atas dasar itu, selebrasi kelulusan dengan wisuda siswa berpotensi menciptakan rasa diskriminasi, terutama bagi mereka yang kondisi ekonomi kurang mampu," ujar Aris dalam keterangannya, Senin, 26 Juni 2023.
KPAI mendapati tidak ada dasar regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan wisuda kelulusan tingkat pelajar. Sehingga, kegiatan tersebut diyakini hanya atas keinginan pihak satuan pendidikan.
KPAI juga mendapati sebagian orang tua siswa tidak setuju dengan kegiatan wisuda lantaran beban biaya yang cukup besar. Anggaran wisuda dinilai lebih bermanfaat untuk jenjang pendidikan berikutnya.
"Biaya wisuda yang besar bisa dimanfaatkan untuk memberikan hak pendidikan bagi adik-adiknya," kata Aris.
KPAI merekomendasikan beberapa hal. Paling utama, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi terkait pembatasan selebrasi kelulusan siswa yang berlebihan dan berpotensi membebani orang tua.
Kemudian, satuan pendidikan harus berani mengeluarkan kebijakan bahwa penyerahan hasil studi dan berkas lulusan dilakukan sederhana, dan nondiskriminasi. Lalu, orang tua, komite, dan masyarakat diharapkan bijaksana dalam memilah dan memilih hal-hal subtansial dalam upaya pemenuhan hak anak.
"Selain itu, sesama orang tua harus peka terhadap kondisi ekonomi satu dengan lainnya, dengan berupaya menjadi prinsip dasar hak anak, non diskriminasi dan kepentingan terbaik buat anak," ujar Aris.
Menurut Aris, kolaborasi semua pihak adalah kunci perlindungan anak. Hal itu akan terwujud jika antara satu dan lainnya saling menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak. Pemenuhan hak dasar anak harus menjadi prioritas semua pihak.
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) menyoroti polemik kegiatan selebrasi kelulusan siswa atau wisuda. KPAI menilai kegiatan wisuda tingkat pelajar berpotensi mencederai prinsip dasar hak anak.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan penyelenggaraan perlindungan anak harus berdasarkan prinsip-prinsip dasar konvensi hak-hak anak. Antara lain, nondiskriminasi dan kepetingan terbaik bagi anak.
"Atas dasar itu, selebrasi kelulusan dengan wisuda siswa berpotensi menciptakan rasa diskriminasi, terutama bagi mereka yang kondisi ekonomi kurang mampu," ujar Aris dalam keterangannya, Senin, 26 Juni 2023.
KPAI mendapati tidak ada dasar regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan wisuda kelulusan tingkat pelajar. Sehingga, kegiatan tersebut diyakini hanya atas keinginan pihak satuan pendidikan.
KPAI juga mendapati sebagian orang tua siswa tidak setuju dengan kegiatan wisuda lantaran beban biaya yang cukup besar. Anggaran wisuda dinilai lebih bermanfaat untuk jenjang pendidikan berikutnya.
"Biaya wisuda yang besar bisa dimanfaatkan untuk memberikan hak pendidikan bagi adik-adiknya," kata Aris.
KPAI merekomendasikan beberapa hal. Paling utama, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi terkait pembatasan selebrasi kelulusan siswa yang berlebihan dan berpotensi membebani orang tua.
Kemudian, satuan pendidikan harus berani mengeluarkan kebijakan bahwa penyerahan hasil studi dan berkas lulusan dilakukan sederhana, dan nondiskriminasi. Lalu, orang tua, komite, dan masyarakat diharapkan bijaksana dalam memilah dan memilih hal-hal subtansial dalam upaya pemenuhan hak anak.
"Selain itu, sesama orang tua harus peka terhadap kondisi ekonomi satu dengan lainnya, dengan berupaya menjadi prinsip dasar hak anak, non diskriminasi dan kepentingan terbaik buat anak," ujar Aris.
Menurut Aris, kolaborasi semua pihak adalah kunci perlindungan anak. Hal itu akan terwujud jika antara satu dan lainnya saling menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar konvensi hak anak. Pemenuhan hak dasar anak harus menjadi prioritas semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)