Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, mengingatkan agar tak ada lagi kasus kekerasan dalam MPLS. Ia menegaskan MPLS mesti berjalan tanpa noda.
"MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," kata Aris dalam keterangannya kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2024.
Aris menyebut MPLS harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak. "Mesti menjalankan prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak," jelas dia.
Tiap tahun, kata dia, KPAI mendapati praktik kekerasan dalam MPLS. Bahkan, hingga mengakibatkan kematian pada siswa.
"Praktik bully, baik verbal, non-verbal, fisik, psikis oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi, siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan tujuan MPLS, serta kegiatan bernuansa kekerasan lainnya," ungkap dia.
Aris mengatakan MPLS adalah kegiatan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan nonakademik serta tata tertib. Siswa juga dikenalkan lingkungan satuan pendidikan.
Selain Itu, MPLS bertujuan mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
Baca juga: Panduan MPLS Terbaru, Ciptakan Suasana Belajar Aman dan Nyaman |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News