Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait PTNBH. Status PTNBH disebut membuka kesempatan perguruan tinggi menaikan UKT.
"Terdapat kesalahpahaman status PTNBH menyebabkan UKT meningkat. Hal ini tidak tepat karena PTNBH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan," jelas Haris dalam Raker Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI Selasa, 21 Mei 2024.
Dia menjelaskan PTNBH merupakan amanah undang-undang. PTNBH didesain untuk memberikan ruang fleksibilitas kepada PTN.
"Juga apa yang diperoleh dari keuntungannya tentu harus ditempatkan kembali pada program pengembangan PTNBH," papar Haris.
Haris meminta PTNBH menjalin kerja sama dengan berbagai pihak serta menjalankan usaha. Hal itu agar pembiayaan perguruan tinggi tidak bergantung pada UKT.
"Bagaimana PTNBH untuk bisa terus meningkatkan revenue? Nah ke depannya kita juga akan perhatikan justru fleksibilitas ini memberikan ruang penggalangan dana. Nah ini menjadi sangat penting agar PTNBH tidak hanya menggantungkan pada UKT atau pada tuition fee," tutur dia.
Baca juga: Tolak PTNBH, JPPI: Kembalikan Pendidikan Tinggi Sebagai Public Good |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News